Pada 1 April s pada tahun 2025, Pemerintah India telah mengumumkan perpanjangan batas waktu sertifikasi BIS (Bureau of Indian Standards) untuk ester asetat, termasuk etil asetat dan metil asetat, serta asetat vinil. Batas waktu baru telah ditetapkan pada 31 Maret 2026. Perpanjangan ini bertujuan untuk memfasilitasi impor bahan baku kimia ini, yang saat ini mengalami kekurangan di dalam India, dan akan menguntungkan perusahaan Tiongkok yang ingin mengekspor bahan-bahan ini ke India.
Perpanjangan batas waktu sertifikasi BIS adalah langkah penting yang akan membantu meredakan kekurangan bahan baku kimia kritis ini di India. Ester asetat dan asetat vinil merupakan komponen esensial dalam berbagai aplikasi industri, termasuk cat, perekat, dan plastik. Kekurangan bahan-bahan ini telah menjadi kekhawatiran yang semakin meningkat bagi industri-industri di India, dan perpanjangan ini memberikan kesempatan bagi pemasok luar negeri, terutama dari Tiongkok, untuk memenuhi permintaan.
Bagi perusahaan Tiongkok, perpanjangan ini berarti mereka memiliki lebih banyak waktu untuk mematuhi persyaratan sertifikasi BIS dan terus mengekspor bahan-bahan ini ke India tanpa menghadapi hambatan regulasi secara langsung. Ini juga memungkinkan industri India untuk memastikan pasokan stabil dari bahan baku ini, yang sangat penting untuk operasinya.
Biro Standar India (BIS) adalah lembaga standar nasional India, yang bertanggung jawab untuk menyusun dan menegakkan standar untuk berbagai produk. Sertifikasi BIS merupakan tanda kualitas dan keselamatan, yang menjamin bahwa produk-produk memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah India. Meskipun sertifikasi BIS umumnya bersifat sukarela, hal tersebut telah diwajibkan untuk beberapa produk guna menjamin keselamatan publik, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap protokol keamanan nasional.
Sertifikasi BIS melibatkan beberapa aktivitas utama:
• Formulasi Standar: BIS merumuskan standar India untuk produk dan proses guna memastikan kepatuhan terhadap pedoman kualitas dan keselamatan yang ditentukan.
• Sertifikasi dan Penandaan Produk: BIS memberikan izin kepada produsen untuk menggunakan tanda ISI, yang menandakan kepatuhan dengan standar India yang relevan.
• Jasa Pengujian: BIS mengoperasikan fasilitas pengujian berteknologi tinggi untuk memastikan produk memenuhi patokan kualitas sebelum mencapai pasar.
• Jasa Pelatihan: BIS menyediakan program pelatihan untuk profesional industri agar membantu mereka memahami standar dan memastikan kepatuhan.
• Sertifikasi Sistem: BIS menyediakan jasa sertifikasi sistem yang mencakup sistem manajemen kualitas, sistem manajemen lingkungan, dan sertifikasi terkait lainnya.
Proses sertifikasi melibatkan beberapa langkah, termasuk persiapan dokumentasi, pengajuan aplikasi, audit tempat produksi, pengumpulan sampel dan pengujian, serta pemberian izin. Produsen harus mengirimkan dokumen yang diperlukan seperti izin usaha, sertifikat merek dagang, detail produksi, spesifikasi teknis, dan laporan uji dari laboratorium yang diakui oleh BIS.
2025-07-25
2025-06-16
2025-04-07
2025-04-07
2025-04-07
2025-07-01